Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,74 Miliar

Kamis, 31 Maret 2022 – 17:21 WIB
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,74 Miliar - JPNN.COM
Adhi Karya. Foto: Adhi Karya

"Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010," kata jaksa.

Dono Purwoko didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko. Dono dianggap merugikan negara Rp 19,74 miliar.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News