Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi, Mantan Bupati Lampung Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 05 Oktober 2012 – 03:26 WIB
Korupsi, Mantan Bupati Lampung Terancam 20 Tahun Penjara - JPNN.COM
Perbuatan terdakwa, lanjut dia, telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp35 juta atau orang lain atau korporasi dalam hal ini Henry Anggakusuma atau PT Naga Intan sebesar Rp16,83 miliar. Tidak itu saja, perbuatannya juga dinilai merugikan keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp16,83 miliar atau setidak-tidaknya Rp2,48 miliar sesuai perhitungan kerugian negara dari ahli Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Nomor 648/S/XVIII.BPL/12/2012 tanggal 16 Agustus 2012.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini melanjutkan, tanah seluas 66 hektare milik PT Naga Intan yang akan dibeli dari PT PLN sebesar Rp50 ribu per meter tersebut diduga telah menyalahi aturan. Di mana penentuan harga Rp50 ribu itu tidak mempertimbangkan NJOP (nilai jual objek pajak) yang seharusnya harga per meter dihargai sekitar Rp48 ribu.

’’Jika dihitung secara keseluruhan, nilai pembayaran ganti rugi sesuai bukti pembayaran sebesar Rp26,4 miliar dikurangi dengan pajak penghasilan dari penjualan sebesar Rp1,32 miliar. Sehingga nilai pembayaran yang diterima bersih oleh penjual tanah (PT Naga Intan) sebesar Rp25,080 miliar dikurangi nilai harga tanah berdasarkan harga wajar per meter kubik sebesar Rp8,250 miliar sehingga kerugian negara atas kelemahan harga tanah HGU itu sebesar Rp16,83 miliar,” paparnya di depan ketua majelis hakim Binsar Siregar.

Terpisah, kuasa hukum Wendy Melfa, Rozali Umar, mengatakan bahwa jumlah uang yang diterima kliennya sebesar Rp35 juta merupakan honor yang sudah diatur dalam Peraturan Menneg Agraria/Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 1994.

BANDARLAMPUNG – Meski sempat molor sekitar dua jam dari jadwal yang telah ditetapkan, sidang mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Wendy Melfa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA