Korupsi, Mantan Bupati Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 05 Oktober 2012 – 03:26 WIB
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini melanjutkan, tanah seluas 66 hektare milik PT Naga Intan yang akan dibeli dari PT PLN sebesar Rp50 ribu per meter tersebut diduga telah menyalahi aturan. Di mana penentuan harga Rp50 ribu itu tidak mempertimbangkan NJOP (nilai jual objek pajak) yang seharusnya harga per meter dihargai sekitar Rp48 ribu.
’’Jika dihitung secara keseluruhan, nilai pembayaran ganti rugi sesuai bukti pembayaran sebesar Rp26,4 miliar dikurangi dengan pajak penghasilan dari penjualan sebesar Rp1,32 miliar. Sehingga nilai pembayaran yang diterima bersih oleh penjual tanah (PT Naga Intan) sebesar Rp25,080 miliar dikurangi nilai harga tanah berdasarkan harga wajar per meter kubik sebesar Rp8,250 miliar sehingga kerugian negara atas kelemahan harga tanah HGU itu sebesar Rp16,83 miliar,” paparnya di depan ketua majelis hakim Binsar Siregar.
Terpisah, kuasa hukum Wendy Melfa, Rozali Umar, mengatakan bahwa jumlah uang yang diterima kliennya sebesar Rp35 juta merupakan honor yang sudah diatur dalam Peraturan Menneg Agraria/Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 1994.