Korupsi, Mantan Bupati Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 05 Oktober 2012 – 03:26 WIB
Untuk selanjutnya, sambung Rozali, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan mendatang. ’’Nanti saat eksepsi kami jelaskan apa-apa saja yang kami sangkal dalam dakwaan itu. Untuk saat ini, kami berkomentar kalau uang yang diterima Wendy hanya sebuah honor,” pungkasnya. (yud/c1/fik)