Korupsi Masjid Raya, Tiga Oknum Ini Divonis Penjara
jpnn.com - TERNATE -- Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Masjid Raya Sanana, Kabupaten Sula, Selasa (28/1) kemarin, resmi divonis di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Ketiganya adalah Mahmud Syarifudin selaku kepala Dinas PU Sula, Mange Munawir Tjarso kontraktor dan Saifudin Boamona Bot selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Sidang dimulai pukul 11.30 itu dimulai dengan Mange. Ia divonis delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta dan subsider sembilan bulan.
Mange juga dikenai uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar lebih. Sementara sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan kemarin, Mange ditutut 8,6 tahun dan denda 500 juta subsider 12 bulan serta dikenai uang pengganti Rp 2,106 miliar lebih.
Menge diberikan waktu satu bulan untuk mengembalikan uang pengganti tersebut. Jika tidak, aset pribadinya akan disita atau diganti dengan kurungan empat tahun penjara.
Setelah Menge, sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Amat Khuseri ini, menghadirkan Mahmud Syarifudin.
Mantan Kepala Dinas PU Sula itu divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tujuh bulan kurungan. Awalnya Mahmud dituntut JPU 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 12 bulan.
Sementara terdakwa Syaifudin divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya, ia ditutut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara. Ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukum masing-masing, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.