Korupsi Masjid Raya, Tiga Oknum Ini Divonis Penjara
Rabu, 29 Januari 2014 – 01:35 WIB
Dalam persidangan, ketiga tersangka dinyatakan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. JPU dari Kejati adalah Muhsin Umalikhoa dan Yudi Sufriyadi.
Usai divonis, ketiganya terlihat enjoy saat keluar dari ruang sidang. Bahkan, mereka sempat bercanda dengan JPU dan pegawai pengadilan. Selanjutnya mereka langsung digiring ke rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Ternate. (lex/one)