Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar, Penyidik Tahan 3 Tersangka Lagi
Asnawi menjelaskan kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.
Pengadaan itu awalnya digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal, sapinya harus didatangkan dari luar provinsi itu.
Proyek pada 2021 itu dilaksanakan dengan pagu Rp 35.017.340 miliar, dengan rincian sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket pekerjaan, dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.
Dalam perjalanannya ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.
"Sapi pun dibeli di daerah Sumbar. Tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak, bahkan kami juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga," jelasnya.
Dari hasil penghitungan penyidik, diketahui kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 7,3 miliar.
"Kejati Sumbar akan mengusut kasus ini hingga tuntas, siapa saja pihak yang terlibat akan dijerat untuk diproses secara hukum," tegas Asnawi.(antara/jpnn)