Korupsi PMN di PT BKI, JRA Pakai Uangnya untuk Berfoya-foya
Setelah mendapatkan hasil audit dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Cabang BKI Cilegon berinisial JRA (51). "Ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta," ucap Shinto.
Satu tersangka lagi masih buron, yakni direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) berinisial MW (40), pihak ketiga yang melakukan kontrak dengan PT BKI untuk melakukan proyek betonisasi itu.
"JRA menerima cash back lebih dari Rp 500 juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak," ungkap Shinto.
Menurut perwira menengah Polri itu, duit korupsi tersebut digunakan tersangka berfoya-foya demi kepentingan pribadi, seperti, untuk karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat, dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka dan pihak lain yang masih didalami.
Baca Juga: Unggah Foto Terakhir Bersama Vanessa Angel, Tantri Kotak: Gue Melihat...
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
"Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen lainnya," tandas AKBP Shinto. (antara/jpnn)