Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Proyek Alkes untuk Beli Rumah di Menteng

Rustam Pakaya Didakwa Rugikan Negara Rp 22,05 Miliar

Kamis, 09 Agustus 2012 – 15:01 WIB
Korupsi Proyek Alkes untuk Beli Rumah di Menteng - JPNN.COM
Selanjutnya pada 19 November 2007, PT IGM mengantongi kontrak pengadaan dengan pihak Depkes. Belakangan diketahui, ternyata PT IGM membeli alkes untuk Depkes dari PT Graha Ismaya. Nilai jual beli antara PT IGM dan Graha Ismaya adalah Rp 33,515 miliar.

JPU mengangap Rustam yang sudah tahu PT IGM tak mampu melakukan pengadaan alkes yang diminta Depkes. "Hal ini bertentangan dengan Keppres Tahun 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah," ucap Agus Salim.

Menurut JPU, dari proyek tersebut PT IGM mendapat keuntungan Rp 1,76 miliar. Sementara PT Graha Ismaya mendapat keuntungan Rp 15,2 miliar, karena seluruh item barang yang dibeli perusahaan tersebut dari Rudolf Medical Jerman hanya Rp 10,8 miliar.

Dari proyek itu, Masrizal memberikan 212 lembar Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp 4,97 miliar kepada Rustam. Sebagian uangnya digunakan Rustam untuk membeli rumah seluas 733 meter persegi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Masrizal Achmad Syarief telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 22,051 miliar," ucap JPU KPK.

JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, didakwa telah melakukan korupsi proyek pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News