Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Proyek Alkes untuk Beli Rumah di Menteng

Rustam Pakaya Didakwa Rugikan Negara Rp 22,05 Miliar

Kamis, 09 Agustus 2012 – 15:01 WIB
Korupsi Proyek Alkes untuk Beli Rumah di Menteng - JPNN.COM
Atas perbuatan tersebut, JPU dalam dakwaan primair menjerat Rustam dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

Atas dakwaan tersebut, baik Rustam maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Kamis (30/8) pekan depan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, didakwa telah melakukan korupsi proyek pengadaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News