Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Ditahan KPK
Jumat, 15 Juli 2011 – 23:03 WIB
Seperti diketahui, Ridwan adalah pejabat pembuat komitmen pada proyek SHS di Ditjen LPE yang didanai dengan APBN 2009. Selain Ridwan, dalam kasus itu KPK juga telah menetapkan Dirjen LPE Kementrian ESDM, Jacobus Purwono sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Agustus 2010. Jacobus Purwono juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi untuk proyek SHS yang dibiayai dengan APBN 2007-2008.
KPK menemukan bahwa dalam proyek SHS tahun 2009 yang menghabiskan anggaran sebanyak Rp526 miliar, terdapat kerugian negara hingga Rp 131 miliar. Selain itu, Ridwan juga diduga menerima sejumlah uang dari vendor (perusahaan) yang menjadi rekanan Ditjen LPE.
Karenanya, Ridwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ara/jpnn)