Korupsi Tanah di Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Segera Jalani Sidang
Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:50 WIB
Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 152 miliar. (tan/jpnn)