Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Timah, 2 Petinggi Perusahaan Smelter Ini Didakwa Terima Rp 4,1 Triliun

Kamis, 29 Agustus 2024 – 02:12 WIB
Korupsi Timah, 2 Petinggi Perusahaan Smelter Ini Didakwa Terima Rp 4,1 Triliun - JPNN.COM
Tiga petinggi smelter dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com - Dua petinggi perusahaan smelter swasta didakwa menerima uang Rp 4,1 triliun dan melakukan pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.

Adapun korupsi timah ini merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Wazir Iman Supriyanto menyebut kedua petinggi dimaksud, yakni Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi yang memperkaya diri Rp 2,2 triliun, serta Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto yang menerima Rp 1,9 triliun.

"Kedua terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menyembunyikan asal usul harta kekayaannya," kata Wazir dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Dengan demikian, perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina yang turut dibacakan dakwaannya. Meski terlibat dalam kasus tersebut, tetapi Rosalina tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.

Oleh karena itu, Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menjelaskan bahwa Suwito, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Direktur PT SIP MB Gunawan, melalui PT SIP dan perusahaan afiliasinya, yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada serta smelter swasta lainnya, telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Dua terdakwa kasus korupsi timah, yakni petinggi perusahaan smelter swasta didakwa terima Rp 4,1 triliun dari Rp 300 triliun kerugian negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News