Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Dinilai Minim Substansi dan Penuh Sensasi
jpnn.com, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah membacakan pledoi dalam sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/12).
Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ardito Muwardi menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa sangat minim substansi dan penuh sensasi serta ilusi.
Menurut JPU, sejak awal sampai akhir sidang, Harvey Moeis tidak sedikit pun menyampaikan penyesalan terlibat kasus korupsi timah.
"Malah terdakwa selalu memposisikan dirinya sebagai victim atau korban dari tindak pidana korupsi yang terjadi," ungkap JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas pleidoi (replik) dilansir Antara, Kamis (19/12).
Tidak hanya itu, JPU menilai Harvey Moeis selalu mendalilkan diri sebagai pahlawan kemanusiaan bagi masyarakat sekitar.
Di antaranya dengan menyumbang Rp15 miliar untuk pembangunan ruang ICU di rumah sakit pemerintah, yang tidak ada bukti penyerahan atau penerimaan uangnya.
JPU juga menyoroti pernyataan Harvey Moeis lainnya seperti, membantu biaya kelahiran seorang anak yang keluarganya kesulitan biaya namun tidak ada bukti penyerahan uang, serta memberikan sumbangan berupa peralatan Covid-19 untuk masyarakat dengan tidak ada bukti pembelian atau penyerahan peralatan tersebut.
Menurut JPU, berbagai dalil itu seakan memberikan kesan bahwa Harvey Moeis merupakan seorang pahlawan kemanusiaan yang dermawan, namun klaim terdakwa minim alat bukti.