Koruptor APBD Natuna Ingin Ajukan PK
Minggu, 28 Maret 2010 – 22:57 WIB
Tumpal Hutabarat selaku penasehat hukum Hamid Rizal, mengungkapkan bahwa pihaknya pada Jumat (26/3) pekan lalu mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan putusan hasil persidangan Pengadilan Tipikor pada 19 Maret lalu. "Kami memutuskan untuk tidak banding. Tetapi itu bukan berarti kami, khususnya Pak Hamid, mengakui kesalahan," ujar Tumpal kepada JPNN, Minggu (28/3) malam.
Menurut Tumpal, keputusan untuk tidak mengajukan banding itu didasari pertimbangan tentang kemungkinan bertambahnya hukuman untuk Hamid pada tingkat banding. Pasalnya, dalam perkara yang sama Daeng Rusnadi dihukum lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar subsidair tiga tahun penjara.