Koruptor APBD Natuna Ingin Ajukan PK
Minggu, 28 Maret 2010 – 22:57 WIB
Meski demikian bukan berarti upaya hukum lanjutan terhenti. Hamid, melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Makhakam Agung (MA). Tumpak yakin bakal segera memiliki bukti baru (novum) dan pertimbangan ataupun alasan bahwa ada kekhilafan dalam putusan majelis Pengadilan Tipikor.
"Setelah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap), kita akan langsung mengajukan PK. Karena faktanya, dakwaan penyalahgunaan wewenang itu tidak terbukti. Surat yang ditandatangani Pak Hamid itu tahun 2008, atau setelah tidak jadi Bupati lagi. Jadi apanya yang diselewengkan" Itu adalah kehilafan putusan," ujar Tumpal.
Sementara tim penasehat hukum Daeng Rusnadi juga belum memutuskan upaya hukum lanjutan. Koordinator tim penasehat hukum Daeng Rusnadi, Suyitno Landung, menyatakan bahwa sejauh ini belum ada sikap menerima ataupun ingin mengajukan banding atas putusan majelis.