Koruptor APBD Natuna Ingin Ajukan PK
Minggu, 28 Maret 2010 – 22:57 WIB
Seperti diketahui, pada persidangan yang digelar 19 Maret lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan vonis bersalah atas Hamid dan Daeng karena korupsi. Pada pembacaan yang tidak dihadiri Daeng Rusnadi itu, Hamid diganjar hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsidari tiga bulan kurungan.
Sementara Daeng diganjar dengan lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Daeng juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar. Jika Daeng tak mampu mengembalikan uang pengganti sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika hartanya tidak ada, diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun penjara.(ara/jpnn)