Koruptor Damkar Diganjar 15 Tahun Penjara
Daud Terima Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPUKamis, 04 Februari 2010 – 13:58 WIB
Majelis juga memerintahkan Daud untuk tetap ditahan dan membayar uang pengganti Rp82 miliar dikurangi nilai 29 unit damkar yang disita. Jika dalam sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tak dibayar, maka harta bendanya disita, atau dipenjara selama tiga tahun.
Bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya itu terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.