Koruptor Damkar Diganjar 15 Tahun Penjara
Daud Terima Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPUKamis, 04 Februari 2010 – 13:58 WIB
Adapun pihak yang menerima pemberian uang antara lain Dirjen Ota Depdagri Oentarto SM, Mendagri Hari Sabarno untuk interior rumah anaknya, serta pejabat daerah seperti Ketua DPRD Riau, Walikota Makassar Baso A Maula, Wakil Walikota Medan Ramli Lubis, mantan Sekda Kaltim Syaiful Teteng, dan mantan Sekda Jabar Danny Setiyawan. "Unsur memberi sesuatu telah terpenuhi," tandas Hardi.
Sedangkan unsur memberi kepada PNS atau penyelenggara negara, dengan maksud tertentu, juga terpenuhi terutama pemberian uang kepada Oentarto demi mengantongi radiogram dan permohonan pembebasan bea masuk damkar. "Termasuk pemberian ke putra Hari Sabarno, yang selanjutnya saudara saksi (Hari Sabarno) memerintahkan saksi Oentaro memfasilitasi permintaan terdakwa," ujar Hardi.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan korupsi secara luas di Indonesia, serta melarikan diri saat disidik KPK. Sedangkan hal yang meringankan, Daud dianggap selalu bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.