Koruptor dan Teroris Wewenang Menkumham
1.197 Napi Dapat Remisi, 83 Langsung BebasSabtu, 14 Agustus 2010 – 13:07 WIB
Sementara, untuk napi yang tersangkut tindak pidana korupsi dengan masa tahanan dua tahun keatas dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih dan mereka yang terlibat terorisme, remisinya diusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM. "Sementara diluar itu, maka permohonannya bisa lewat Kanwil Hukum dan HAM," terangnya. Dikatakan, setelah remisi 17 Agustus, akan menyusul lagi remisi berkaitan dengan Idul Fitri. (slm/sam/jpnn)