Koruptor Dana JKN Rp 2,4 Miliar di Medan Dijatuhi Vonis 7,5 Tahun Penjara
"Namun, jika masih tidak cukup maka terdakwa akan dipidana selama empat tahun lagi," jelas hakim.
Adapun yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan terdakwa bel pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Putusan yang disampaikan oleh hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Medan.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Bondan Subrata mengatakan uang yang dikorupsi oleh terdakwa merupakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 3.496.229.000.
Uang itu untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas.
Namun, uang tersebut dipakai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.