Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming
jpnn.com, JAKARTA - Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori mendengar keadilan masyarakat dalam memutuskan PK yang diajukan terpidana korupsi Mardani H Maming
Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori tercatat pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Kala itu Ansori bersama Suhadi dan Suharto menolak kasasi yang diajukan oleh KPK sehingga Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan tetap bebas dari hukuman.
Pada 2023, hakim ad hoc Ansori juga terlibat dalam menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015.
“Saya meminta tidak ada intervensi (hakim Ad Hoc Tipikor Ansori terhadap PK Mardani H Maming), hakim dapat mandiri dan hakim harus mendengar keadilan masyarakat bahwa korupsi harus diberantas dan (pelakunya) diberikan hukuman berat sebagai efek jera,” tegas Boyamin, Kamis (19/9).
Boyamin berharap korupsi di sektor pertambangan benar-benar ditangani secara sungguh-sungguh dan pelakunya harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Atas dasar itu, Boyamin meminta majelis hakim menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan eks Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H Maming.
“Proses korupsi terkait tambang ini harus betul-betul ditangani sungguh-sungguh dan (pelakunya) kalau bersalah dihukum berat. Kalau boleh sebenarnya PK itu memberatkan hukuman sebenarnya tapi tidak bisa, bisanya menolak atau mengabulkan,” tandas Boyamin.