Koruptor Ditangkap di Kandang Kambing
Jumat, 02 November 2012 – 06:53 WIB
Sedangkan Buyung adalah terpidana penipuan kasus penjualan pulsa pada 2009. Dia bersalah karena menipu orang lain hingga harus menanggung kerugian Rp 1 miliar. Dia juga ditangkap di Makassar. Bedanya, jika Rahim ditangkap di kandang kambing, terpidana yang berprofesi sebagai advokat itu ditangkap di Pengadilan Negeri Makassar.
"Ada kemungkinan dia sedang berperkara di sana. Karena sama-sama di Makassar, ya kita langsung tangkap. Istilahnya, sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui," kata jaksa asal Sumenep, Jawa Timur, itu.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) itu menambahkan, Pudjo adalah satu-satunya tangkapan yang berstatus tersangka. Dia jadi tersangka kasus penyalahgunaan pengadaan pupuk bersubsidi pada 2003, 2004, dan 2005. Dia ditangkap di Jalan Kapuas 1 Condongsari, RT 10 RW 62, Seturan, Condong Catur, Sleman.