Koruptor Izin Impor Bawang Putih Diganjar 7 Tahun Penjara
Rabu, 06 Mei 2020 – 20:19 WIB
Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Nyoman, Elviyanti dan Mirawati menyatakan banding. Sedangkan jaksa KPK belum mengambil keputusan terkait putusan tersebut. (tan/jpnn)