Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Koruptor Izin Impor Bawang Putih Diganjar 7 Tahun Penjara

Rabu, 06 Mei 2020 – 20:19 WIB
Koruptor Izin Impor Bawang Putih Diganjar 7 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa kasus suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2020). Foto:ANTARA Aditya Pradana Put

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dengan 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan juga menyebutkan bahwa Nyoman dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto diyakini telah terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Adapun suap yang dijanjikan kepada Nyoman sebesar Rp 3,5 miliar. Suap itu untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian.

Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati yang merupakan perantara suap itu divonis lima tahun tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas perbuatannya tersebut, Nyoman Dhamantra dan dua terdakwa lain yakni Elviyanto dan Mirawati didakwa melanggar Pasal 12 huruf ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Saifuddin, Rabu (6/5).

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nyoman sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dengan 7 tahun penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close