Koruptor Proyek Sarung Depsos Dihukum 4,5 Tahun
Selasa, 28 Juni 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan sarung di Departemen Sosial tahun 2006-2008, Cep Ruhiyat, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun. Direktur PT Dinar Semesta yang menjadi rekanan Depsos itu dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulan kerugian negara hingga Rp 11,3 miliar. Pada persidangan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (28/6), Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati menyatakan, Cep Ruhiyat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Nani saat membacakan amar putusan.
Selain itu, majelis juga memerintahkan Cep membayar kerugian negara Rp 10,8 miliar. Uang ganti rugi yang harus dibayarkan itu berasal dari Rp 11,3 miliar kerugian negara, dikurangi pengembalian uang ke KPK. "Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah keputusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan dirampas untuk negara," sebut Nani,
Majelis menguraikan, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa dalam proyek pengadaan sarung tahun 2006-2008 senilai Rp27,2 miliar itu PT Dinar Semesta menjadi rekanan melalui penunjukan langsung. Namun untuk memenuhi proyek tersebut, Cep justru meminjam perusahaan lain yakni PT Gelombang Citra Buana, PT Bursok Ronggur Sakti, PT Uli Manru Primadona dan PT Chariztal Jaya.
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan sarung di Departemen Sosial tahun 2006-2008, Cep Ruhiyat, dijatuhi hukuman pidana penjara selama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok
Jumat, 26 April 2024 – 16:06 WIB - Lingkungan
Cerita di Balik Gunung Terbersih di Indonesia, Kembang
Jumat, 26 April 2024 – 15:59 WIB - Hukum
Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
Jumat, 26 April 2024 – 15:16 WIB - Humaniora
DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
Jumat, 26 April 2024 – 15:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
STY Langsung Bicara Peluang Timnas U-23 Indonesia Masuk Final, Simak Kalimatnya
Jumat, 26 April 2024 – 13:24 WIB - Hukum
Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
Jumat, 26 April 2024 – 13:39 WIB - Moto GP
MotoGP Spanyol: Jorge Lorenzo Bilang Pembalap Ini yang Bakal Menang
Jumat, 26 April 2024 – 13:38 WIB - Kriminal
Kesaksian Tetangga Korban Pembunuhan Cikarang
Jumat, 26 April 2024 – 14:05 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Sudah Tahu Timnas U-23 akan Mencapai Semifinal Piala Asia U-23 2024
Jumat, 26 April 2024 – 14:25 WIB