Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Koruptor Proyek Sarung Depsos Dihukum 4,5 Tahun

Selasa, 28 Juni 2011 – 21:21 WIB
Koruptor Proyek Sarung Depsos Dihukum 4,5 Tahun - JPNN.COM
Hakim anggota Ahmad Linoh menyatakan, perbuatan tersebut bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. "Terdakwa memakai bendera perusahaan-perusahaan lain untuk melaksanakan penyediaan pengadaan, meminjam dokumen dan melakukan penagihan pembayaran dengan bendera perusahaan itu," ucapnya.

Hukuman atas Cep Ruhiyat itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Cep dengan pidana selama enam tahun, plus denda Rp 200 juta, serta pengganti kerugian negara Rp 10,8 miliar.

Namun dalam putusan atas Cep, anggota majelis hakim Sofialdi mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Menurut Sofialdi, anggaran pengadaan sarung di Depsos menggunakan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) yang bukan APBN. "Dana UKS bukanlah keuangan negara," ujar Sofialdi.

Karena tidak menggunakan dana negara, Sofialdi menganggap tidak ada pelanggaran atas Keppres 80 Tahun 2003. "Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan," kata Hakim Sofialdi.

JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan sarung di Departemen Sosial tahun 2006-2008, Cep Ruhiyat, dijatuhi hukuman pidana penjara selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close