Koruptor Proyek Sarung Depsos Dihukum 4,5 Tahun
Selasa, 28 Juni 2011 – 21:21 WIB
Hukuman atas Cep Ruhiyat itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Cep dengan pidana selama enam tahun, plus denda Rp 200 juta, serta pengganti kerugian negara Rp 10,8 miliar.
Namun dalam putusan atas Cep, anggota majelis hakim Sofialdi mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Menurut Sofialdi, anggaran pengadaan sarung di Depsos menggunakan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) yang bukan APBN. "Dana UKS bukanlah keuangan negara," ujar Sofialdi.
Karena tidak menggunakan dana negara, Sofialdi menganggap tidak ada pelanggaran atas Keppres 80 Tahun 2003. "Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan," kata Hakim Sofialdi.