Korwil Honorer K2: Inilah Realita yang Harus Diterima
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin menilai terbitnya Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah akhir dari perjuangan.
Bertahun-tahun berjuang untuk mendapatkan status PNS, tetapi apa daya regulasi untuk honorer K2 usia 35 tahun ke atas sepertinya sulit dikeluarkan pemerintah. Yang ada justru regulasi rekrutmen PPPK.
"Dengan diterbitkannya Perpres nomor 98 tahun 2020, maka serangkaian perjuangan honorer K2 dalam mengupayakan regulasi payung hukum bagi kami sudah final, memasuki babak baru. Inilah realita yang kami terima. Suka tidak suka, nyaman tidak nyaman inilah realita yang terjadi," kata Ahmad kepada JPNN.com, Sabtu (3/10).
Dia menambahkan, terbitnya Perpres 98 tahun 2020 menjadi pembatas gerak bagi perjuangan honorer di atas 35 tahun.
Guru honorer K2 salah satu SMP negeri di Kabupaten Boyolali ini melihat masih ada kemungkinan masuk PNS tetapi peluangnya sangat kecil.
Sebab, harus mengubah perundang-undangan yakni revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) dan itu prosesnya panjang sekali.
Sementara, sudah tidak memungkinkan lagi bagi honorer K2 yang semakin menua untuk menunggu.
"Apapun regulasi sudah dikeluarkan pemerintah wajib disyukuri. Inilah finish perjuangan honorer K2 yang mengabdi berpuluh tahun lamanya dengan harapan menggenggam status PNS (saat itu). Namun, Tuhan ternyata memilihkan keputusan yang terbaik buat honorer K2 tua yaitu PPPK Inilah realitanya dan harus diterima," tuturnya bijak.