Kosmetik Ilegal di Bekasi Beroperasi Sejak 2018, Kombes Yusri: Karyawan Tak Memiliki Keahlian
Jumat, 29 Januari 2021 – 21:00 WIB
"Terus terang, tidak melalui sama sekali uji kesehatan, BPOM tidak ada, izin edar tidak ada, keahlian di bidang ini juga tidak ada. Mereka membuat mencari keuntungan besar," pungkas Yusri.
Jenis kosmetik yang dibuat ialah berupa masker yang dikemas menjadi empat merek, yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cr3/jpnn)