Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kosmetik Juga Bisa Basi, Simak Nih Batas Maksimal Penyimpanannya

Sabtu, 22 April 2017 – 05:55 WIB
Kosmetik Juga Bisa Basi, Simak Nih Batas Maksimal Penyimpanannya - JPNN.COM
Ilustrasi kosmetik. Foto: AFP

jpnn.com - Pernahkah Anda menyimpan produk kosmetik dalam jangka waktu yang lama? Jika pernah, Anda harus tahu batas maksimal penyimpanan kosmetik, karena kosmetik kadaluarsa dapat menyebabkan iritasi dan infeksi.

Seorang ahli kecantikan Joanne Dodds dari Hairtrade.com mengatakan sebagian besar pemilik make up jarang memeriksa secara teratur batas penyimpanan makeup.

“Meskipun tidak membahayakan namun jika anda menggunakan produk yang sudah usang, maka bakteri akan tumbuh subur sehingga akan menyebabkan iritasi,” katanya pada Hairtrade.

Menurut Joanne Dodds cara termudah mengetahui batas penyimpanan kosmetik tertera pada kemasan. Biasanya disana terdapat tulisan M yang berarti month (bulan), dan angka yang merupakan petunjuk jumlah bulan yang bisa disimpan setelah produk dibuka.

Berikut batas maksimal penyimpanan kosmetik menurut Joanne:

1. Makeup Sponges: 1 bulan
Selalu cuci sponge setelah digunakan dan usap sponge sebelum setelah satu bulan disimpan. Jika melebihi batas itu sebaiknya buang sponge.

2. Maskara: 4-6 bulan
Sebagian besar maskara diberi label informasi batas penyimpanan, biasanya selama 4 hingga 6 bulan. Namun perlu diperhatikan, jika maskara sudah terbuka selama tiga bulan sebaiknya anda membuang maskara anda untuk mecegah bakteri berkembang pada maskara.

3. Blush on dan Eyeshadow: 6 bulan
Produk yang memiliki tekstur lembut/krim rentan akan timbulnya bakteri. Sebab bakteri senang berada di tempat yang lembab. Produk ini hanya dapat bertahan selama 6 bulan setelah dibuka.

Pernahkah Anda menyimpan produk kosmetik dalam jangka waktu yang lama? Jika pernah, Anda harus tahu batas maksimal penyimpanan kosmetik, karena kosmetik

Sumber Pojoksatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News