Kota Depok Perpanjang Pembatasan Sosial Kegiatan Usaha Sampai 31 Oktober
jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat memperpanjang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, toko dan tempat usaha lainnya serta aktivitas warga selama dua pekan ke depan.
"Pembatasan ini berlaku mulai 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020 dan dapat diperpanjang seusai dengan rekomendasi Satgas Tugas Penanganan COVID-19," kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok, Minggu (18/10).
Kota Depok memperpanjang masa pemberlakuan Pembatas Sosial Kegiatan Usaha (PSKU) serta pembatasan jam operasional pelaku usaha dan aktivitas warga sampai 31 Oktober 2020.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan, bagi kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19, tidak melayani pengunjung dengan makan ditempat (dine in), dan pelayanan hanya diperkenankan dengan di bawa pulang (take away), untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Bagi lokasi yang di luar PSKS, melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, serta untuk pelayanan take away sampai pukul 21.00 WIB.