Kota Medan Terancam Jadi Kota Limbah
Kamis, 16 Februari 2012 – 14:40 WIB
Dikatakannya, pada 2012 ini BLH akan juga memfokuskan pengawasan terhadap sejumlah unit usaha seperti Rumah Makan (RM), Salon dan Bengkel. Dimana, menurut Adzan, banyak kasus dari belum dipenuhinya IPAL oleh sejumlah perusahaan dikarenakan masalah klasik seperti soal besaran anggaran yang akan digunakan dalam pembuatan IPAL.
"Biasanya yang terjadi adalah masalah biaya, karena pembuatan IPAL ini bisanya menggunakan konsultan untuk membangunnya," ungkapnya.
Lanjutnya, kondisi terparah berada di Medan Utara, dari data BLH sejumlah perusahaan yang melanggar IPAL terbanyak di Medan Utara, dari 26 perusahaan yang bergerak di bidang industri 16 diantaranya berada di kawasan Medan Utara. Sementara dari 46 rumah sakit yang tak memiliki IPAL 5 diantaranya berada di kawasan Medan Utara, sementara dari 46 Hotel yang tidak memiliki IPAL 2 diantaranya berada di Medan Utara.