Kotak Suara Berbahan Karton Terbukti Kuat, Lihat tuh
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kaltim, menguji kekuatan kotak suara berbahan karton, Jumat (28/12) pagi. Itu menindaklanjuti atas keraguan sebagian pihak, yang menilai kotak suara yang akan digunakan pada pemilu serentak 2019 itu rentan rusak. Apalagi jika terkena air.
Uji coba ketahanan kotak suara ini dilakukan di depan Kantor KPU Kabupaten PPU, Jalan Propinsi Km 9 Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam. Ketua KPU Kabupaten PPU Feri Mei Efendi didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU Edwin Irawan mencoba menduduki kotak suara tersebut. Dan mampu menahan bobot Feri yang mencapai puluhan kilogram.
Bahkan dirinya dengan leluasa, berdiri di atas kotak suara itu. Tidak tampak kerusakan pada kotak suara, sebagaimana yang dikhawatirkan sebagian pihak.
“Saya pikir (kotak suara) ini cukup kuat. Jadi bukan kardus, tapi duplex. Karton kedap air,” kata Feri usai melakukan uji coba ketahanan kotak suara tersebut.
Setelahnya, untuk memastikan bahwa kotak suara itu benar-benar tahan terhadap air, Feri pun melemparkan kotak suara itu ke kolam ikan yang berada di samping bangunan kantor KPU. Alhasil air pun tidak masuk ke dalam sela-sela kotak suara itu.
Bahkan kotak berwarna putih tetap mengapung di kolam ikan tersebut. “Untuk mengamankan dari air, setelah pulang dari TPS akan dibungkus dengan plastik,” imbuhnya.
Pengadaan kotak suara ini merupakan amanah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sebagaimana diatur pada Pasal 341 Ayat (1) huruf a yang mengamanatkan, bahwa perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan. Sehingga isi kotak suara tersebut, harus terlihat dari luar.
Mengenai spesifikasinya, dijelaskan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.