Kotak Suara Berbahan Karton Terbukti Kuat, Lihat tuh
Pada Pasal 7 menerangkan kotak suara tersebut terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan. Dan merupakan barang habis pakai. Berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 sentimeter, lebar 40 sentimeter, dan tinggi 60 sentimeter.
KPU Kabupaten PPU sendiri menerima jatah kotak suara sebanyak 2.609 buah yang telah diterima pada 29 Oktober 2018. Sejumlah kotak suara itu disimpan di gudang yang ada di belakang bangunan kantor KPU. Sesuai dengan kebutuhan, sebanyak 2.645 kotak, maka KPU masih membutuhkan 36 kotak suara lagi.
Untuk dibagikan ke 515 tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu, 17 April 2019 mendatang. “Jadi satu TPS akan menerima lima kotak suara. Nanti akan kami bagikan sesuai tahapan. Paling lambat H-3 pemilu,” ucap mantan pewarta ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten PPU Edwin Irawan menilai kotak suara tersebut cukup kuat. Walaupun tidak memiliki ketahanan seperti kotak suara berbahan aluminium. Yang biasa digunakan pada pelaksanaan pemilu selama ini. “Namun, kami berpikir positif saja. Apapun bentuk dari kotak suara tersebut, kami menganggap aman dari sesuatu apapun,” ucap dia.
Mantan pewarta ini, lebih menekankan kepada petugas yang mengamankan kotak suara tersebut. Agar lebih berhati-hati, dalam menjaga kotak suara berbahan karton itu.
“Makanya kami berprasangka yang baik saja. Bentuk apapun itu, kalau ada hal-hal yang di luar kita inginkan, pasti tetap hancur juga,” tandasnya. (*/kip/rsh/k15)