Kotak Suara Untuk Pilkada Sukabumi Berlebih 14 Buah
jpnn.com - SUKABUMI - Jumlah kotak suara yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 lebih banyak dari kebutuhan alias berlebih.
Kotak suara yang dibutuhkan sebanyak 1.102 buah, tetapi jumlah yang diterima dari perusahaan pemenang tender pembuatan kotak suara sebanyak 1.116.
Dengan demikian ada kelebihan sebanyak 14 kotak suara.
"Kebutuhan kotak suara untuk pelaksanaan pemungutan suara nanti sebanyak 1.102 buah, sementara jumlah yang kami terima sebanyak 1.116 kotak suara atau lebih 14 buah," ujar Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno di Sukabumi, Senin (7/10).
Menurut Imam, kebutuhan kotak suara ini dihitung dari jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di mana pada pilkada tahun ini di Kota Sukabumi ada 551 TPS.
Setiap TPS akan diberi dua kotak suara yakni satu buah untuk tempat surat suara calon Gubernur-Wagub Jabar dan satu buah lagi dipergunakan untuk surat suara suara calon Wali-Wakil Wali Kota Sukabumi.
Dengan demikian untuk kebutuhan kotak suara sebanyak 1.102 buah yang nantinya akan disebar ke seluruh TPS yang ada di 33 kelurahan atau tujuh kecamatan.
Sementara untuk 14 kotak suara yang lebih itu akan dijadikan cadangan, mengantisipasi pada proses sortir atau pendistribusian ada yang rusak. Artinya, masing-masing kecamatan ada dua kotak suara cadangan.