Kotim Blokir 150 Ribu Hektar Lahan
Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian ke PerkebunanSenin, 06 Februari 2012 – 10:46 WIB

“Kalau memang aturan itu bisa dilaksanakan, pemerintah harus bisa memberi kesejahteraan kepada petani. Hal itu juga untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi tadi,” tuturnya.
Dikantara menambahkan, dalam UU 41/2009 ditegaskan, pemerintah harus bisa menjamin kesejahteraan para petani. Penjaminan itu diatur lagi dalam PP 1/2009, dimana pemerintah harus memberi insentif bagi para petani dan mengganti kerugian petani apabila gagal panen. Kalau aturan itu bisa dijalankan, maka alih fungsi lahan bisa ditekan.
“Para petani saat ini, begitu diiming-imingi duit pasti mau karena tak ada jaminan. Sekarang selain perliundungan itu kita berikan, kita juga akan menyeting di lapangan bahwa siapapun yang berusaha tani, khususnya padi, bisa sejahtera,” tegasnya.