KPA Beber Permainan PT Sawita Ledong Jaya
Jumat, 27 Juli 2012 – 04:45 WIB
Deputi Sekjen KPA Iwan Nurdin kepada JPNN menyebutkan, bedah kasus yang diselenggarakan di KPA menemukan banyak sekali fakta yang melanggar hukum, sebelum dan sesudah keberadaan perkebunan Sawita Ledong Jaya.
Pertama, Izin Prinsip PT Sawita Ledong Jaya yang ditandatangani oleh Bupati Labuhan Batu pada tahun 1996 berada dalam Kawasan Hutan Lindung register 4/KL. Atas dasar izin prinsip tersebut, dan didukung oleh surat dari BPN Labuhan Batu, Gubsu, Dirjen Perkebunan dan lain-lain, perusahaan melakukan pembukaan lahan.
Kedua, lanjut Iwan, karena perusahaan tidak pernah mengajukan surat pelepasan kawasan hutan, Badan Planologi Kehutanan memberikan surat kepada Bupati Labuhan Batu yang mengingatkan bahwa pembukaan hutan tanpa didahului oleh pelepasan kawasan hutan adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 50 jo 78 UU 41/1999 tentang Kehutanan. Surat tersebut dilayangkan oleh Badan Planologi 21 April 2005.