Pembelaan KPAI untuk Pelajar Ikut Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan pembelaan terhadap para pelajar yang ikut demo menolak UU Cipta Kerja.
Pembelaan dilakukan KPAI atas hak pendidikan mereka yang terancam hilang akibat sanksi dikeluarkan dari sekolah alias di-DO (drop out), gara-gara ikut demo tersebut.
"KPAI meminta Dinas Pendidikan tidak menghilangkan hak atas pendidikan anak-anak pedemo," ucap Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Rabu (14/10).
Pernyataan ini disampaikan Retno lantaran KPAI menerima sejumlah pengaduan melalui aplikasi WhatsApp terkait pernyataan beberapa kepala Dinas Pendidikan yang mengancam memberikan sanksi pada anak-anak yang melakukan aksi demo UU Cipta Kerja.
Di antara sanksi itu adalah di-DO atau dikeluarkan, mutasi ke pendidikan paket C, dan mutasi ke sekolah pinggiran kota. Pengaduan berasal dari Kota Depok dan Kota Palembang.
Retno yang juga mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini menyayangkan narasi Disdik Provinsi Sumsel dan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi yang melontarkan ancaman tersebut di media.
Padahal, kata Retno, anak-anak tersebut mengikuti aksi demo damai dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh Pemda melalui Dinas Pendidikan.
"Hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan Negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI," tegas Retno.