KPAI Beri Rekomendasi untuk Cegah Kekerasan Pelajar, Orang Tua Wajib Tahu
"KPAI mendorong revisi Permendikbud 82/2015 terkait penanganan kekerasan dengan mendasarkan kepentingan terbaik bagi anak karena selama ini, peserta didik yang terlibat kekerasan selalu diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah atau tidak dinaikan/diluluskan," tutur Retno.
Dia menilai dampak dari mengeluarkan siswa yang melakukan kekerasan bisa membuat mereka berhenti sekolah karena faktor biaya atau penolakan dari sekolah lain.
Jika sekolah di tempat lain, lanjut dia, siswa pelaku kekerasan belum tentu memiliki efek jera.
"Pihak sekolah kerap kali tidak melihat akar masalah mengapa seorang anak melakukan kekerasan, di sini peran guru bimbingan konseling (BK) dan wali kelas menjadi sangat penting," tegas Retno.
KPAI juga mendorong dinas pendidikan untuk memiliki program pencegahan tawuran pelajar.
Pemerintah setempat diminta tegas memberikan kebijakan afirmasi kepada anak-anak yang tertinggal atau terabaikan dalam proses pendidikan.
Lalu, KPAI juga mendorong pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan di wilayah yang selama ini menjadi tempat tawuran pelajar.
"Tentu saja polisi harus bersinergi dengan stakeholder lain di masyarakat, misalnya RT/RW, lurah, camat, Babinsa, satpam, dan lain-lain, serta dinas terkait seperti dinas pendidikan dan satpol PP," pungkas Retno. (mcr9/jpnn)