KPAI: Guru dan Kepsek Pelanggar SKB 3 Menteri Jangan Langsung Dihukum
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung adanya pembinaan selain sanksi tegas dalam penerapan aturan SKB 3 menteri (Mendikbud, Mendagri, Menag) tentang seragam dan atribut sekolah.
Mengingat, sekolah-sekolah dan daerah yang memiliki aturan bertentangan dengan SKB 3 menteri tersebut diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.
Namun, sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan kepala sekolah wajib diberikan sosialisasi sekaligus pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri untuk menyemai keberagaman, menguatkan persatuan, mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan menjunjung tinggi HAM.
"Harus diberikan pengetahuan juga tentang hierarki peraturan perundangan bahwa aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya," kata Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti di Jakarta, Jumat (5/2).
Jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB 3 menteri tersebut, maka diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi.
Sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran tergantung di level mana pelanggaran tersebut terjadi.
Apabila yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah (kepala sekolah, pendidik atau tenaga kependidikan), maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah.
Ketika yang melakukan pelanggaran adalah pemerintah daerah (kabupaten/kota), maka yang akan memberikan sanksi adalah gubernur. Jika pelaku pelanggaran adalah gubernur, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri.