KPAI Ikut Dihujat soal Istilah Anjay, Bu Retno Bereaksi
Sebagai Lembaga Negara, dalam menyikapi dan memproses suatu kasus, katanya, KPAI menjunjung prinsip kehati-hatian dan tidak akan terburu-buru.
Lembaganya juga perlu mempelajari kasus yang dilaporkan terlebih dahulu, bahkan jika diperlukan akan meminta pendapat atau mengundang ahli Bahasa.
Namun, secara prinsip, lanjut Retno, perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media sosial tentu menjadi konsen besar KPAI.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa pernyataan yang viral itu dibuat Komnas PA, bukan pernyataan pernyataan KPAI.
"Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan apa pun, belum menyimpulkan apa pun bahkan baru akan dibicarakan pada Senin, 31 Agustus (hari ini-red)," jelas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.
Retno juga menyampaikan bahwa Lutfi Agizal sendiri baru melaporkan ke KPAI pada Jumat (28/8) pukul 10 WIB.
Awalnya Lutfi menghubungi Retno ke nomor pribadinya dan diarahkan untuk melaporkan secara resmi lewat pengaduan online KPAI.
"Yang bersangkutan langsung membuat pengaduan. Saat ini kasus masih diproses oleh analis pengaduan dan asisten bidang siber. KPAI belum membicarakan kasus ini juga dalam rapat pleno komisioner," tegas retno.