KPAI: Jangan Hukum Kepala SMAN 3 Seluma Bengkulu
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melayangkan protes terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu yang mempermasalahkan kebijakan Kepala SMAN 3 Kabupaten Seluma.
"Jangan hukum kepala sekolah yang melakukan diskresi untuk melayani PJJ selama pandemi Covid-19," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9).
Retno menjelaskan bahwa KPAI menerima pengaduan dari Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu terkait diskresi izin pembelian Lembar Kerja Sekolah (LKS) oleh SMAN 3 Seluma.
Pembelian LKS oleh siswa dimaksud sebagai pengganti modul, karena adanya hambatan pembelajaran di masa pandemi atau dalam situasi darurat.
Diskresi itu dibuat karena banyak siswa yang tidak bisa PJJ daring karena tidak memiliki alat, tidak mampu membeli kuota dan bahkan sinyal yang tidak stabil.
"Ironisnya, niat baik kepala sekolah dan jajarannya berujung pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu karena dianggap melanggar sejumlah aturan," ucap Retno.
Aturan yang dimaksud adalah Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan penjualan buku dan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Atas dasar kedua aturan tersebut, maka Kepsek dan jajarannya harus menjalani proses pemeriksaan atau di-BAP oleh jajaran Disdik Provinsi Bengkulu.