KPAI: Jangan Hukum Kepala SMAN 3 Seluma Bengkulu
Otonomi Sekolah Di Masa Pandemi
Retno juga menerangkan bahwa kasus diskresi pihak SMAN 3 Seluma yang menyiapkan LKS dari penerbit dan menetapkan LKS sebagai pengganti modul dalam kondisi darurat pembelajaran di masa pandemi sebenarnya merupakan otonomi sekolah sebagaimana diatur dalam UU RI no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam UU Sisdiknas tersebut, otonomi sekolah diartikan sebagai keleluasaan yang diberikan pemerintah kepada setiap lembaga persekolahan untuk mengelola pelaksanaan pembelajaran sesuai karakteristik lembaga tersebut, dengan tetap mengacu kepada tujuan pendidikan nasional.
"Penggunaan LKS sebagai pengganti modul di masa pandemik adalah upaya mencerdaskan peserta didik dengan melayani pembelajaran dalam kondisi penuh keterbatasan," jelas Retno.
Terlebih sampai dengan Rabu (9/9), pihak SMAN 3 Seluma dan seluruh sekolah di kabupaten itu belum menerima modul yang dibuat sesuai kurikulum darurat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI.
Seandainya modul sudah didistribusi ke daerah, lanjut Retno, mungkin kasus yang menimpa SMAN 3 Seluma tidak akan terjadi. Pihak sekolah pasti tidak perlu menggunakan LKS dalam melayani PJJ anak-anak yang tidak bisa mengikuti pembelajaran daring selama pandemi.
Dia menekankan bahwa diskresi yang dilakukan Kepala SMAN 3 Seluma dengan menyediakan LKS dan memberikan izin penggunaan LKS sebagai pengganti modul dalam kondisi darurat Covid 19 saat ini adalah upaya melindungi kepentingan umum.
"Oleh karena itu seharusnya Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu menggunakan unsur pemaaf dalam kasus ini, bukan malah menekan sekolah. Kepentingan peserta didik untuk terlayani pembelajaran semestinya menjadi pertimbangan utama,” pungkas Retno. (fat/jpnn)