KPAI Kecam Guru Tampar Murid di Purwokerto
Jumat, 20 April 2018 – 17:13 WIB
KPAI juga mengecam pendekatan guru dalam mendisiplinkan siswa di kelas dengan cara-cara kekerasan.
"Pemukulan atau penamparan yang dilakukan oknum guru SMK dalam video viral tersebut adalah bentuk kekerasan fisik dan melanggar pasal 54 Undang Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Retno.
"KPAI mendorong Disdikbud Provisi Jawa Tengah untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti bersalah maka harus diproses sesuai dengan ketentuan kepegawaian maupun peraturan perundangan yang berlaku, apalagi korban tidak hanya satu, tetapi banyak sebagai ditayangkan dalam video klarifikasi oknum guru tersebut," pungkasnya. (esy/jpnn)