KPAI Minta Gugus Tugas Selektif Mengizinkan Pembukaan Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Gugus Tugas penanganan Covid-19 di semua daerah selektif dalam mengizinkan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Hal ini disampaikan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti pada Minggu (12/7), menyusul dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021 pada Senin (13/7) besok.
Pasalnya, berdasarkan pengaduan yang diterima KPAI dari 3 daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan NTB, masih ada daerah yang belum menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri soal aturan membuka sekolah saat pandemi.
"Belajar dari pembukaan pondok pesantren di era pandemik yang kemudian menjadikan beberapa ponpes sebagai klaster baru, KPAI mendorong Gugus Tugas Covid-19 untuk tidak mudah memberikan persetujuan pembukaan sekolah," kata Retno, Minggu (12/7).
KPAI menginginkan supaya pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka harus didahului dengan survei kesiapan sekolah dan daerah yang memadai sesuai ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan WHO.
Untuk itu, KPAI secara resmi menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pembukaan sekolah ini. Pertama, kabupaten kota atau provinsi yang akan membuka sekolah harus menggunakan SKB 4 Menteri sebagai dasar hukumnya.
"Semua ketentuan dalam SKB tersebut wajib dipatuhi dan tidak boleh dikesampingkan," ujar Retno.
Kedua, ketika daerah membuka sekolah padahal masih zona merah, maka Gugus Tugas Covid-19 di daerah itu wajib menolak tegas. Jika ada daerah yang memaksa buka sekolah padahal belum zona hijau, Gugus Tugas juga wajib meminta sekolah ditutup kembali.