KPAI: Peleburan Mapel Agama Rawan bagi Anak, Picu Radikalisme dan Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut bereaksi atas wacana penyederhanaan kurikulum melalui peleburan mata pelajaran pendidikan agama dengan mata pelajaran PPKN (Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan) dan budi pekerti yang mencuat mencuat di publik.
Apalagi dokumen materi Focuse Group Discussion (FGD) penyederhanaan kurikulum 2013 untuk sekolah dasar itu juga beredar di media sosial dan menjadi perbicangan hangat di masyarakat.
Menurut Ketua KPAI Susanto, penggabungan materi pendidikan agama dengan mata pelajaran (mapel) lain, dapat berpotensi mengurangi muatan materi pendidikan agama.
Dampak pengurangan muatan materi agama rentan menimbulkan kedangkalan anak dalam memahami ajaran suatu agama.
"Ini sangat membahayakan anak karena mendegradasi penguatan karakter unggul pada anak," ujar Susanto dalam pernyataan resminya, Jumat (19/6)
Dia menyebutkan, dalam banyak kasus, seseorang (termasuk anak) yang terpapar paham radikalisme dan terorisme, umumnya mereka memiliki pemahamaan ajaran agama yang dangkal. Akibatnya mereka mudah terindoktrinasi paham yang salah.
"Untuk mencegah anak terpapar paham radikalisme dan terorisme, peningkatan pemahaman dan perilaku keagamaan merupakan upaya strategis yang harus dilakukan," tegasnya.
Dia menambahkan, mata pelajaran pendidikan agama sebagai upaya untuk penguatan pemahaman, sikap dan perilaku keagamaan peserta didik di satuan pendidikan, merupakan penerapan dari sila pertama.