KPAI: Pemerintah Setempat Tidak Peka
Kasus Bocah Penderita HIV/AIDS di SumutJumat, 24 April 2009 – 16:18 WIB
"Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan di kampung halamannya harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Ghoffur kepada JPNN di Jakarta, Jumat (24/4). Disebutkannnya pula, sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pemerintah wajib melindungi hak anak-anak.
Sama dengan desakan Komnas Anak, Ghoffur juga meminta agar pihak Dinas Pendidikan mengirimkan guru untuk memberikan materi pelajaran ke Afes. "Masalah biaya perawatan menjadi tanggungan Dinas Kesehatan dan biaya hidupnya menjadi tanggungan Dinas Sosial. Masyarakat umum mestinya juga memberikan perhatian," ungkapnya.