KPAI Sebut Siswi Pemeran Video Terlarang di Line Bersedia Masuk Pesantren
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pelajar yang terkait dalam grup video terlarang di media sosial, Line, menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina, mengaku kapok dan berniat tobat.
Siswi yang baru berusia 14 tahun itu diamankan tengah bersama tersangka DW dan RS selaku pengelola grup tersebut.
Lebih lanjut, kata Putu Elvina, si gadis itu awalnya membuat video asusila dengan iming-iming imbalan uang sekali tampil sebesar Rp 50.000, lantaran kedekatan anak itu dengan salah satu admin grup asusila.
"Diawali dengan berkenalan dengan seorang, yang kemudian anak menjadi terbiasa, dan dalam hal ini dia butuh uang," kata Putu lagi di Jakarta.
Gadis tersebut kemudian dimasukkan dalam grup konten berbayar, di mana dia berani melakukan pertunjukkan siaran langsung.
Elvina mengatakan anak tersebut mengaku nyaman dan percaya dengan keberadaannya di dalam grup tersebut, karena merasa haus perhatian, sehingga terjebak untuk menjadi pemeran di grup video terlarang.
Dia menilai, selama masa pandemi ini kuantitas anak berinteraksi dengan gadget mengalami kenaikan. Sehingga, kasus ITE, dengan konten muatan pornografi pada anak semakin merajalela.
"Saya tanya apakah tidak takut? Tidak khawatir? Dan lain sebagainya, anak itu mengatakan tidak tahu. Artinya, edukasi terkait literasi digital, kemudian masalah pornografi, grooming, itu anak minim sekali pengetahuannya," ujar Elvina.