KPAI Segera Pidanakan Syech Puji
Rabu, 29 Oktober 2008 – 01:48 WIB
Untuk tindakan awal, KPAI sejak kemarin telah menyurati Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Semarang, agar keduanya bisa memberikan perlindungan yang lebih kepada anak. Selanjutnya, dalam waktu seminggu ini, KPAI akan menyusun berkas-berkas dan bukti untuk dijadikan dasar pelaporan Syekh Puji kepada Polda Jateng. ’’Polisi akan memperdalam bukti-bukti yang akan kami sampaikan,’’ pungkas Hadi.
MUI Bentuk Tim Kaji Kasus Syekh Puji
Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim untuk mengkaji pemahaman secara syariah persoalan perkawinan dibawah umur yang dilakukan oleh pengusaha asal Semarang itu. ’’Pemahaman secara syariah ini perlu untuk disosialisasikan ke masyarakat luas terkait perkawinan yang mengundang pro dan kotra ini. Juga buat pencerahan bagi pelakunya,’’ kata Sekretaris Umum MUI Ichwan Syam.
Rekomendasi ini, merupakan hasil pertemuan antara MUI dan sejumlah komisioner KPAI di Jakarta kemarin. Sebelumnya, KPAI memang berniat meminta fatwa MUI terkait larangan menikahi gadis di bawah umur. Ditambahkannya, jika merujuk pada hasil ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2006, Syekh Puji juga telah melanggar Fatwa tersebut. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan, perkawinan kepada anak memang dianggap sah, namun haram untuk dilakukan. ’’MUI menegaskan lebih banyak mudharat dibanding manfaat menikahi anak di bawah umur,’’ terang Ichwan.