KPAI Segera Pidanakan Syech Puji
Rabu, 29 Oktober 2008 – 01:48 WIB
Setali tiga uang, sebelumnya Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni ketika ditemui usai memimpin Halaqah Pengembangan Pondok Pesantren di Jakarta akhir pekan lalu mengaku sudah mengirimkan tim untuk menelusuri data dan fakta di balik pernikahan kontroversial tersebut. ’’Kami sudah perintahkan kepada petugas Depag setempat untuk mencari tahu kebenaran, dan duduk perkara masalah tersebut. Setelah itu, biar aparat kepolisian yang menindaklanjuti jika ada pelanggaran,’’ terang dia.
Menurut Maftuh, apa yang dilakukan oleh Syekh Puji tersebut melanggar UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu yang paling mencolok, terang Maftuh, adalah usia istrinya yang di bawah ketentuan pemerintah untuk menggelar pernikahan yakni 16 tahun. ’’Apalagi dalam pasal tiga disebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki satu istri,’’ jelas mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi tersebut.
Saat ini, tegas Maftuh, langkah khusus yang telah ditempuh Menag adalah memerintahkan kepada Kanwil Depag setempat untuk mengecek kasus tersebut. Dia mengakui bahwa agama memang memberikan batasan kalau sudah baligh. Tapi, lanjutnya, Indonesia memiliki UU Nomor 1 tahun 1974 dan itu harus dipatuhi oleh setiap warga negara. (bay/zul)