KPAI Segera Pidanakan Syech Puji
Rabu, 29 Oktober 2008 – 01:48 WIB
Menurut Hadi, dalam pasal 4, Syekh Puji dianggap telah melanggar hak tumbuh kembang anak yang belum genap memenuhi usia perkawinan. Pria pengrajin Kaligrafi itu juga melanggar hak bermain anak (pasal 7) dan hak anak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya. Orang tua Ulfa pun tak luput dari pelanggaran karena secara sengaja menikahkan anak yang di bawah umur kepada orang lain. Keduanya dianggap melanggar pasal 26 poin c UU Perlindungan Anak. ’’Orang tua bersalah karena ada dugaan motif ekonomi di balik pernikahan itu,’’ ujar Hadi.
KPAI juga mengecam keras sayembara Syekh Puji untuk memperoleh istrinya tersebut. Berdasarkan pengakuan Syekh Puji kepada KPAI, dirinya memang sengaja membuka ’’lowongan’’ istri dengan sejumlah kriteria. ’’Ironisnya, salah satu kriteria itu adalah meminta calon istri dengan usia di bawah 12 tahun. Bagi kami, ini adalah bentuk eksploitasi,’’ jelasnya.